Pada waktu belakangan ini di akhir tahun 2022 dunia Fansyankes seperti Klinik, Praktek Mandiri, Rumah Sakit maupun Puskesmas sedang ramai membicaran apa itu Rekam Medis Elektronik. Topik ini ramai dibicarakan dikarenakan pernyataan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis untuk mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik pada Desember 2023. Namun sebelum lebih lanjut membahas Rekam Medis Elektronik mari kita bahas pengertian dari Rekam Medis situ sendiri
Rekam Medis adalah berkas, catatan, dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, Tindakan medis, serta catatan dokter pada pelayanan Kesehatan yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah.
Rekam Medis adalah yang terpenting bagi fasilitas pelayanan Kesehatan seperti Rumah sakit, Klinik, praktek mandiri, maupun Puskesmas karena berisi:
Identitas Pasien
Informasi Klinis
Riwayat Medis
Dengan berjalanannya waktu dan perkembangan teknologi, penggunaan rekam medis juga mendapat efek untuk berkembang, seperti penggunaan kertas, tempat penyimpanan rekam medis pasien, hingga alat tulis sudah tidak lagi efektif dan efisien dikarenakan pada zaman saat ini kecepatan waktu dalam melayani pasien sudah menjadi hal wajib, dengan rekam medis manual atau konvesional ini pelayanan ke pasien menjadi lebih lambat. Hal ini merupakan alasan mengapa Permenkes mengeluarkan pernyataan untuk Fasyankes agar segera migrasi dari Rekam Medis Manual ke Rekam Medis Elektronik, selain alasan utama itu, Kemenkes mengeluarkan pernyataan dengan maksud untuk mengurangi penyebaran penyakit COVID 19 di Indonesia. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai rekam medis elektronik pada blog ini
Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang dibuat dan digunakan di sistem elektronik seperti PC, Laptop, Tablet maupun Mobile. Dengan kata lain, fungsi dan elemen dari rekam medis konvesional seperti penggunaan kertas, penyimpanan rekam medis hingga alat tulis dimigrasikan ke dalam sistem elektronik yang akan mempermudah kegiatan pencatatan dan pencarian rekam medis pasien tersebut oleh dokter, perawat maupun pasien.
Tidak hanya kegiatan pencatatan dan pencarian yang didapat manfaatnya oleh fasyankes, namun terdapat beberapa manfaat lainnya ketika menggunakan Rekam Medis Elektronik, yaitu:
Pencatatan dan Pencarian Rekam Medis Pasien menjadi lebih mudah
Biaya pengeluaran Klinik menjadi lebih hemat
Semua tulisan pekerja medis lebih terbaca
Tidak ada kesalahan dalam pemberian data rekam medis ke pasien
Keamanan rekam medis menjadi lebih terjamin
So, untuk Fasyanskes seperti Klinik Pratama, Klinik Utama, Praktek Mandiri, Puskesmas maupun Rumah Sakit tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis ya!
Rekan – rekan fasyankes tidak perlu bingung apabila masih belum mengerti soal Rekam Medis Elektronik, kami MyKlinik adalah perusahaan penyedia software sim Klinik yang sudah support fitur Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes tersebut!
Jika kamu berlangganan dan memakai MyKlinik sebagai SIM Klinik dan aplikasi klinik kamu, kamu bisa mendapatkan benefit seperti:
Cek kegiatan klinik darimana saja!
Reservasi Online untuk pasien dari rumah loh!
Mudahnya membuat laporan hasil kegiatan manajemen Klinik
Rekam Medis Elektronik yang sesuai dengan Permenkes!
Fitur lengkap harga istimewa!
Harga Ramah Services Berlimpah!
Semua fitur terintegrasi dan Bridging BPJS juga!
Informasi lebih lanjut mengenai MyKlinik bisa hubungi kami di:
Website: https://myklinik.id
Phone: 0821 1616 3900 atau 0821 1616 5700
Alamat: Persada Office Tower, Jl. KH. Noer Ali No.3A, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17144 https://goo.gl/maps/PArC2s5NUqxennDK7